Tak Kenal Maka Tak Sayang edisi STNK

Kendaraan bermotor sudah menjadi kebutuhan di Indonesia. Meskipun kendaraan umum sudah banyak, namun tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat, dari sisi jangkauan atau area maupun jumlah kapasitasnya. Terlebih lagi dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang semakin meningkat, sehingga lebih banyak orang Indonesia memilih untuk membeli kendaraan pribadi. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, pada tahun 2018 terdapat 14.830.698 unit mobil penumpang, dan 106.508.776 unit Sepeda Motor. Pada Tahun 2022, jumlah itu meningkat dengan 17.168.862 unit Mobil Penumpang dan 125.305.332 unit Sepeda Motor. Ditambah lagi dengan kemudahan syarat pengajuan kredit kendaraan maupun cicilan setiap bulannya, baik oleh perbankan maupun Lembaga peminjaman kredit. Kondisi-kondisi tersebut membuat masyarakat Indonesia memilih untuk membeli kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitasnya.

Sebagai bukti kepemilikan kendaraan pribadi ini, Pemerintah menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dan Surat Tanda Nama Kendaraan atau STNK. Jika kita membeli kendaraan baik baru maupun Bekas Pakai, kedua surat tersebut wajib dimiliki untuk memastikan keabsahan kendaraan yang dimiliki. Disini kita akan lebih mengenal lebih lagi soal STNK.

Surat Tanda Nama Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftarkan di Indonesia. STNK ini diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). SAMSAT ini sendiri merupakan tempat pelayanan satu pintu dari 3 instansi yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero). Ketiga instansi tersebut yang terlibat dalam penerbitan STNK maupun BPKB.

STNK ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa kendaraan yang kita gunakan telah di ijin kan untuk beroperasi di jalan Indonesia secara Hukum. STNK ini juga sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Didalamnya juga tercantum detail pembayaran pajak yang diperlukan, sehingga pengguna kendaraan bermotor dapat menyiapkan dana untuk pembayaran Pajak selanjutnya.

Dalam STNK kita dapat melihat informasi identitas kepemilikan nomor Polisi dan identitas kendaraan bermotor. Selengkapnya data dari STNK berisi Nama dan alamat pemilik kendaraan, detail dari kendaraan tersebut seperti jenis atau tipe, tahun pembuatan, sampai nomor rangka kendaraan. Di dalam STNK ini tercantum Nomor Polisi yang bersifat unik yang kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang di kendaraan bermotor. Nomor Polisi ini merupakan nomor identitas kendaraan tersebut. Masa berlaku dari STNK ini adalah 5 tahun, dan setiap tahun kita wajib membayar pajak STNK ini. Jika masa berlaku habis setelah 5 tahun, maka dalam proses perpanjangan STNK berikutnya kendaraan harus di cek fisik kembali untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data di STNK. Pengesahan kedua hal tersebut dikeluarkan oleh Satlantas Polri.

Untuk Syarat Perpanjangan STNK ini sebagai berikut:

  • KTP asli sesuai dengan identitas di STNK tersebut
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang sah
  • Untuk kendaraan Perusahaan, disertakan. NPWP, SIUP dan TDP Perusahaan
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan.

Sedangkan untuk Syarat Perpanjangan STNK 5 tahunan sebagai berikut:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Fotokopi KTP yang sesuai dengan identitas di BPKB dan STNK
  • Kendaraan yang akan diganti Plat Nomor. Digunakan untuk validasi nomor rangka dan nomor mesin.
  • Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang sah dengan melampirkan KTP pemilik dan penerima kuasa.
  • Uang untuk membayar Pajak Kendaraan tersebut.

Perpanjangan STNK ini dapat dilakukan di SAMSAT di masing-masing daerah sesuai dengan alamat yang bersangkutan untuk lebih memudahkan prosesnya. Di kota-kota besar terdapat juga beberapa Gerai SAMSAT yang terletak di Mal-Mal. Hal ini dapat memudahkan perpanjangan STNK tanpa harus di kantor SAMSAT. Salah satu yang dekat dengan rumah kami, Gerai SAMSAT di Gandaria City. Lokasinya di Lantai 1, dekat dengan Informa. Ruang tunggunya cukup luas. Yang perlu diperhatikan jam buka, disini buka dari jam 8 sampai 11.30, dari Senin sampai Sabtu.

Proses perpanjangannya pun cukup mudah. Sebelum ke SAMSAT pastikan dulu jika semua dokumen pendukung sudah disiapkan dan dibawa. Setibanya di SAMSAT akan ada petugas yang memandu, awalnya mengisi formulir. Kemudian formulir tersebut beserta kelengkapan dokumen yang lain diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian membayar Pajak di Loket pembayaran. Jika semua prosesnya selesai, kita akan menerima STNK yang telah diperpanjang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru, sebagai bukti bahwa pajak kendaraan sudah diperpanjang.

Demi mempermudah lagi pelayanan perpanjangan STNK ini, sekarang dapat dilakukan dengan online juga. Hal ini dapat dilakukan dengan meng-instal aplikasi SIGNAL, SAMSAT Digital Nasional, Dimana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman dan One Stop Service.

Pembayaran Pajak untuk STNK ini dilakukan setahun sekali, jadi jangan sampai kelupaan untuk membayarnya. Pengurusan ini dapat dilakukan dengan datang ke Gerai SAMSAT terdekat (bisa mencari yang di Mal jadi sekalian jalan-jalan) maupun dilakukan secara online. Check STNK-mu sekarang….

6 respons untuk ‘Tak Kenal Maka Tak Sayang edisi STNK

  1. Lengkap banget ulasannya Mas. Kalau kebutuhan dokumen untuk syarat perpanjangan sepertinya mudah dilengkapi ya, lebih seringnya sih lupa dan males ngurusin perpanjang STNK nya 😀

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Danu Batalkan balasan